MEDAN - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menjeratnya dengan hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun.
Di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11/2025), JPU KPK, Eko Dwi Prayitno, memaparkan dakwaan terhadap Topan Ginting. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Minimal 4 tahun ya, maksimal 20 tahun penjara, " ungkap Eko Dwi Prayitno, JPU KPK, mengenai ancaman hukuman yang dihadapi Topan Ginting.
Ketentuan dalam pasal tersebut memang cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Khususnya, poin a menekankan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk memuluskan atau menghambat suatu tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.
Tidak hanya Topan Ginting, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar, juga terancam hukuman penjara yang sama. Ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan praktik korupsi yang terjadi pada proyek-proyek jalan di wilayah tersebut.
Dalam pembacaan dakwaan, terungkap bahwa Topan Ginting diduga menerima hadiah uang sebesar Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, Efendi Rasuli Siregar dikabarkan menerima hadiah serupa dengan commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Diduga kuat, kedua pejabat PUPR ini menerima suap dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Reyhan Dulsani. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar PT Dalihan Natolu Grup milik Kirun dimenangkan dalam proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu.
"Hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, " tegas Eko Dwi Prayitno.
Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot – batas Labuhanbatu sendiri memiliki pagu anggaran fantastis sebesar Rp 96 miliar. Belum lagi paket peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara yang memiliki total pagu anggaran Rp 69, 8 miliar untuk UPTD PUPR Gunung Tua.
Topan Ginting dan Efendi Rasuli Siregar merupakan dua dari lima terdakwa yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Penangkapan ini terkait erat dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang total nilainya mencapai Rp 231, 8 miliar.
Dalam kasus ini, Muhammad Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025. Tidak hanya itu, mereka juga diduga memberikan uang kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3, 9 miliar.
Untuk kedua pemberi suap ini, tuntutan hukuman penjara telah diajukan. Muhammad Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara, sementara Reyhan Dulsani dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa berpandangan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001. (PERS)

Updates.