SUMUT - Rutan Kelas IIB Kabanjahe tengah diterpa isu serius. Sejumlah dugaan praktik ilegal mencuat ke permukaan, mulai dari peredaran narkoba, perjudian ilegal, hingga penipuan terorganisir yang disebut-sebut berjalan sistematis dari dalam rutan. Informasi ini berkembang berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah pihak yang mengetahui kondisi internal rumah tahanan tersebut.
Salah satu nama yang santer disebut adalah SU seorang warga binaan yang diduga menjadi aktor utama sekaligus pengendali terbesar peredaran narkoba dan perjudian di dalam rutan. Selain narkoba, SU juga diduga menguasai dua jenis perjudian ilegal, yakni judi dadu dan judi QQ (Kingdom).
Aktivitas perjudian tersebut diduga telah diatur dengan pola tetap, Senin–Kamis: judi dadu dan Jumat–Minggu: judi QQ (Kingdom).
Perputaran uang dari praktik judi ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari, belum termasuk dugaan aliran “uang koordinasi” kepada oknum tertentu di lingkungan rutan.
Dalam praktik peredaran narkoba, harga paket di dalam rutan diduga bervariasi, mulai dari Rp50.000, Rp70.000, hingga Rp100.000 per paket. Seluruh jaringan ini disebut-sebut dikendalikan oleh SU dengan bantuan beberapa kaki tangan, di antaranya warga binaan yang dikenal dengan nama Jemput, seorang lainnya berinisial AS, serta penghuni kamar B10.
Tak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum pegawai rutan pun ikut mencuat. Dua inisial, IH dan IR, disebut-sebut kerap terlihat mendatangi titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Untuk menghindari pengawasan, lokasi peredaran narkoba diduga sering berpindah-pindah kamar, dengan durasi mulai dari satu minggu hingga dua bulan. Meski demikian, informasi yang berkembang menyebut Blok B7 sebagai titik utama peredaran.
Lebih mengejutkan lagi, dari balik jeruji Rutan Kabanjahe juga diduga beroperasi praktik penipuan (lodes) terorganisir. Aksi ini disebut berlangsung di Blok C lantai 3, tepatnya di kamar C1 hingga C4. Dalam setiap kamar, diperkirakan terdapat sekitar 25 orang yang menjalankan penipuan menggunakan handphone ilegal.
Keuntungan dari aktivitas penipuan ini diduga sangat fantastis, dengan estimasi Rp200–300 juta per minggu. Jika diakumulasi, bisa mencapai hingga Rp5 miliar per bulan.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan hak-hak warga binaan, seperti, Pembebasan Bersyarat (PB) dengan tarif sekitar Rp2 juta, Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Seluruh proses tersebut diduga tidak gratis. Bahkan, terdapat informasi bahwa warga binaan yang tidak mampu membayar atau tidak mengurus justru ditahan melebihi masa hukuman seharusnya.
Atas berbagai dugaan serius ini, desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan semakin menguat. Penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas dinilai mutlak diperlukan untuk mengungkap kebenaran, membersihkan Rutan Kabanjahe dari praktik-praktik ilegal, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
"Judi, lodes dan narkoba ada semua di dalam rutan kelas ll Kabanjahe, " ucap sumber yang meminta tidak menuliskan namanya di pemberitaan.
Terpisah, Rutan Kelas ll Kabanjahe mengatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang beredar.
"Saya akan informasikan, " Tegas Karutan Kabanjahe.

Updates.