MEDAN - Suasana di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Belawan dan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Belawan mendadak tegang pada Rabu, 29 Oktober 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) melakukan penggeledahan serentak di kedua lokasi tersebut, menyisir dugaan penyimpangan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjadi selama periode 2023 hingga 2024.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan dana PNBP yang seharusnya masuk ke kas negara. Plh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian krusial dalam upaya pencarian dan penemuan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung kelanjutan penanganan perkara.
"Ini dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penanganan perkara, " ujar Bani Ginting dalam keterangan resminya pada Rabu (29/10/2025). Ia menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.
Puluhan jaksa penyidik bergerak dengan teliti, berbekal Surat Penetapan Penggeledahan Nomor 12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dari Pengadilan Negeri Medan, serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tertanggal 28 Oktober 2025. Objek penggeledahan difokuskan pada bagian keuangan, pelaporan, serta ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas kapal, termasuk area terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian pasti mengenai taksiran nilai dugaan korupsi yang menyeret kedua institusi tersebut. Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa penggeledahan ini masih dalam tahap pengumpulan bukti pendukung. "Diharapkan penggeledahan ini dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh bukti-bukti yang cukup, " pungkas Bani Ginting. (PERS)

Updates.