Analis Kredit Bank Sumut, Lutfi Putra Lesmana, Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar

    Analis Kredit Bank Sumut, Lutfi Putra Lesmana, Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar
    Lutfi Putra Lesmana, seorang Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan

    MEDAN - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan Lutfi Putra Lesmana, seorang Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan. Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan kuat keterlibatannya dalam praktik mark-up agunan dan pemalsuan data yang merugikan negara.

    Kasus yang menjerat Lutfi ini berawal dari permohonan kredit modal usaha untuk CV HA Grup pada tahun 2012. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, Lutfi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Sumut menduga Lutfi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menggelembungkan nilai agunan yang diajukan, memalsukan data, serta menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran.

    "Melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinsial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012, " ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya pada Senin (10/11/2025).

    Perbuatan tersangka Lutfi ini diduga telah menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha sebesar Rp 3 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, penyidik Kejati Sumut menemukan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2, 2 miliar. Angka ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam atas potensi penyalahgunaan wewenang yang terjadi.

    "Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka LPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum, " jelasnya.

    "Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp 3.000.000.000, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp 2.290.469.309, 15, " tambah Indra.

    Atas perbuatannya, Lutfi Putra Lesmana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Lutfi langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, pada hari yang sama. Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses pendalaman kasus ini masih terus berjalan, dengan fokus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau orang lain dalam jaringan korupsi ini agar kasus ini menjadi terang benderang.

    "Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang, " pungkasnya. (PERS) 

    korupsi bank kejati sumut korupsi kredit bank sumut medan tindak pidana korupsi penahanan tersangka
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Langkat dan UM Sumatera Utara Bersinergi...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Jalan Sumut, Mantan Kadis PUPR Topan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Respon Cepat TNI : Prajurit Kodim 0212/TS Bantu Penanganan Bencana di Mandailing Natal
    TNI Prioritaskan Keselamatan Warga, Danrem 023/KS Pimpin Pembukaan Akses Jalan Longsor di Tapanuli Tengah
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim

    Ikuti Kami