Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Korupsi Aset PTPN I

    Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Korupsi Aset PTPN I
    Mantan Bupati Deliserdang yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, Ashari Tambunan

    MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil Mantan Bupati Deliserdang yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, Ashari Tambunan, untuk menjalani pemeriksaan. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan korupsi dalam proses penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland.

    “Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi, ” ujar Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting pada Jumat (31/10/2025).

    Menurut Bani Ginting, pemeriksaan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terhadap Ashari Tambunan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru di kemudian hari.

    Proses pemeriksaan berlangsung intensif sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis (30/10/2025) kemarin.

    Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024 dengan inisial ASK, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang periode 2023-2025 berinisial ARL, dan Direktur PT. Nusa Dua Propertino (NDP) berinisial IS.

    Lebih lanjut, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut juga telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai total Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

    Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut, menyusul serangkaian penyelidikan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI. Penyelidikan tersebut mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

    Kejaksaan Agung menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan aset tersebut. Perbuatan melawan hukum ini diduga kuat terjadi dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa yang dikelola oleh PT DMKR. (PERS

    korupsi aset kejati sumut ashari tambunan ptpn i citraland deliserdang
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Tebingtinggi,...

    Artikel Berikutnya

    Kredit Program Perumahan: Jembatan UMKM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami