MEDAN – Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Rabu (01/04/2026), Topan Obaja Putra Ginting, pria berusia 42 tahun yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, harus menghadapi kenyataan pahit. Ia divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mardison menyatakan bahwa Topan Ginting terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penerimaan suap dan commitment fee yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur jalan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, " ujar Mardison di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
Tak hanya jerat hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang memberatkan. Topan Ginting diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda ini tidak terbayar, ia harus siap menjalani kurungan tambahan selama 80 hari.
Lebih lanjut, "Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara, " ucapnya.
Dalam kasus yang sama, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Rasuli Efendi Siregar, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua. Rasuli divonis pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 80 hari kurungan.
Rasuli juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun kabar baiknya, uang tersebut telah dikembalikan kepada negara.
Majelis hakim menyampaikan alasan pemberatan vonis kedua terdakwa, salah satunya adalah perbuatan mereka yang dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, tindakan korupsi tersebut juga dianggap menghambat pembangunan infrastruktur vital di Sumut dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Khusus untuk Topan Ginting, hakim mencatat bahwa ia tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Namun, di balik vonis yang berat, ada pula pertimbangan yang meringankan. Kedua terdakwa belum pernah mendekam di balik jeruji besi sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga. Khusus Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan kerugian negara.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP, " jelas Mardison.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, yang sebelumnya menuntut Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan dan Rasuli selama 4 tahun.
"Para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut, " kata Mardison.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Topan Ginting maupun Rasuli Efendi Siregar menyatakan masih pikir-pikir. (PERS)

Updates.