MEDAN - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Sumatera Utara, Naslindo Sirait, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kasus yang menjeratnya ini terkait dengan periode 2018-2019, di mana negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7, 8 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Naslindo Sirait, bersama satu tersangka lainnya berinisial YD, menjabat sebagai Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai pada masa tersebut.
"Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019. Kerugian keuangan negara Rp 7, 872 miliar. Kita tetapkan dua tersangka, berinisial NS dan YD, " jelas Kepala Kejari Mentawai, R. Ahmad Yani, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (27/1/2026).
Menurut Ahmad Yani, penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyelidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 36 saksi yang berasal dari pengurus Perusda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga menggali keterangan dari lima orang ahli untuk memperkuat pembuktian.
Menariknya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo Sirait dan YD belum dilakukan penahanan. Pihak kejaksaan menilai keduanya bersikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat jalannya proses hukum.
"Tersangka tidak ditahan, karena kami nilai kooperatif. Mereka hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Sidang juga hadir, " ujar Kasi Pidsus Kejari Mentawai, Rahmat Syarif, yang mendampingi Ahmad Yani.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Hingga kini, satu terdakwa, Kamser Maroloan Sitanggang, tengah menjalani persidangan.
Menanggapi status tersangka Naslindo Sirait, Kepala Kepegawaian Pemprov Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara apabila sudah dilakukan penahanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Dari sisi kepegawaian kan tentu ada aturan-aturan kepegawaian sebagaimana Undang-Undang ASN Tahun 2023, di situ kan disebutkan PNS itu akan diberhentikan sementara apabila dilakukan penahanan tersangka, " kata Sutan Tolang Lubis saat dihubungi, Selasa (27/1).
Hingga berita ini diturunkan, Naslindo Sirait belum ditahan, sehingga belum ada proses pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Pihaknya masih berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Sebelum menjabat di Pemprov Sumut, Naslindo Sirait pernah bertugas di Pemkab Kepulauan Mentawai sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Ia juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Naslindo Sirait dari jabatannya akan dilakukan jika sudah ada penahanan.
"Kalau nanti sudah penahanan ya akan kita lakukan pemberhentian, kemarin sudah saya tanya juga kepada Pak Sekda, kalau sudah penahanan ini nanti akan kita terbitkan Plt, " ujar Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Kamis (29/1/2026). (PERS)

Updates.