MEDAN - Hari ini, Senin (2/2/2026), Kejaksaan mengambil langkah tegas dengan menahan ET, mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan. Keputusan ini diambil setelah ET ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun 2022.
Proyek ambisius yang seharusnya mempercantik Danau Toba ini justru berujung pada kerugian negara yang tidak main-main, mencapai Rp 13 miliar. Ini bukan sekadar angka, melainkan potensi pembangunan yang hilang, dana masyarakat yang disalahgunakan.
Rizaldi, Kasipenkum Kejati Sumut, menjelaskan bahwa ET terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) selama periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan tim penyidik.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti (dugaan korupsi) terkait proyek tersebut, " ujar Rizaldi saat paparan di Kejati Sumut.
Berdasarkan keterangan Rizaldi, dugaan korupsi yang membelit ET terkait erat dengan proses pelaksanaan kerja yang dinilai menyimpang dari prosedur. Meskipun detailnya belum diungkap sepenuhnya, peran ET sangat krusial.
"Peran tersangka ET diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih 13 miliar, " ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ET kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik. Rizaldi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut.
"Tim penyidik juga masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun korporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, " tutupnya.
ET bukanlah tersangka pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Selasa (27/1/2026), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, yang berinisial ESK, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (PERS)

Updates.