MEDAN - Kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan di SMKN 1 Pancur Batu menemui titik akhir di meja hijau. Tukimin, mantan Kepala Sekolah tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (24/2/2026) sore, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 bulan kepada Tukimin.
Putusan ini terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang diduga terjadi antara tahun 2018 hingga 2022. Hakim Ketua Majelis, Khamozaro Waruwu, membacakan amar putusan yang menyatakan Tukimin bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan), " ucap Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain hukuman badan, Tukimin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 50 hari.
Lebih memberatkan lagi, Tukimin dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmatinya sebesar Rp576, 3 juta. Sebagian dana telah dikembalikan sebesar Rp163 juta, menyisakan kewajiban sebesar Rp413, 3 juta yang harus segera dilunasi.
"Dengan ketentuan apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara, " tambah Khamozaro.
Majelis hakim menilai perbuatan Tukimin terbukti melanggar dakwaan primer, yang termasuk dalam ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan ini dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses belajar mengajar, serta mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Tukimin. Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya, sebagian kerugian negara sudah dibayarkan, dan sebagian dana BOS memang digunakan untuk pembangunan sekolah.
Pihak Tukimin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Vonis yang dijatuhkan ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.
Dalam perkara ini, Tukimin tidak bergerak sendiri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, menjadi terdakwa lain dalam kasus yang sama. Berkas perkaranya terpisah, dan ia telah lebih dulu divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp71 juta yang seluruhnya telah dilunasi. (PERS)

Updates.